Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, Gelar yang Dikeluarkan UIPM Tidah Sah

0
(0)

Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Instutute of Profesional Management atau UIPM Thailand(Instagram/@raffinagita1717)

Jakarta – Artis sekaligus suami Nagita Slavina, Raffi Ahmad baru-baru ini mendapatkan gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari salah satu universitas di Thailand, yakni Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. Ternyata kampus tersebut tak memiliki izin di Indonesia.

Kemdikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

“Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris. dalam keterangannya, Minggu (6/10).

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek telah bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk mengevaluasi hasil penyelidikan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV mengenai keberadaan dan status UIPM.

“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata dia.

Haris juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).

Selain itu, dia menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi luar negeri juga dapat mengunjungi situs penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/).

“Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” tuturnya.

“Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana,” urai dia.

Oleh karena itu, Haris memperingatkan masyarakat yang ingin mengambil bagian dalam pendidikan tinggi untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin standar akademik dan non-akademik.

Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, serta perlunya masyarakat untuk lebih paham tentang legalitas institusi pendidikan. Kemendikbud juga mengingatkan bahwa pendidikan yang berkualitas harus didukung oleh institusi yang sah dan terakreditasi untuk menjaga integritas sistem pendidikan di tanah air.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *