Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang narapidana dalam upacara HUT RI Ke-79 di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Jakarta – Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Sabtu.
Empat perwakilan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur, menerima remisi secara simbolis.
Yasonna menyatakan bahwa dia yakin bahwa setiap warga binaan berhak atas pengurangan hukuman sejak awal memimpin Kemenkumham.
Dia menyatakan, “Itu sebabnya, dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat.”
Ia juga meminta para penerima remisi untuk menggunakan “kemerdekaan” mereka untuk menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mewajibkan narapidana untuk menerima remisi umum setiap tanggal 17 Agustus.
Dari 176.984 narapidana yang menerima remisi pada tahun 2024, 172.678 menerima pengurangan sebagian masa pidana, dan 3.050 menerima remisi umum II.
Sementara itu, 1.256 anak binaan direkomendasikan untuk menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), dengan 1.215 anak menerima PMPU I (pengurangan masa pidana sebagian), dan 41 anak menerima PMPU II (pengurangan masa pidana langsung).
Secara wilayah, Sumatera Utara menerima remisi umum terbanyak sebanyak 20.346 orang, diikuti oleh Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang. Untuk PMPU, Sumatera Utara menerima 126 anak binaan, Jawa Barat 119 anak binaan, dan Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing 74 anak binaan.
Pengurangan masa pidana dan remisi ini menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 untuk makanan narapidana dan anak binaan.
Sumber Antaranews