Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (28/8/2024). ANTARA/Prisca Triferna/am.
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan untuk pekerja berbasis internet atau platform pekerja, termasuk pengemudi online yang memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk platform workers, nanti polanya mau kemitraan atau bukan tunggu tanggal mainnya, ada di rancangan Permenaker,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri usai rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa timnya telah membuat peraturan yang berfokus pada beberapa hal. Salah satunya adalah bahwa semua pekerja yang bekerja di platform digital harus termasuk dalam kategori bekerja yang layak sesuai dengan prinsip Organisasi Buruh Internasional (ILO).
“Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual,” jelas Dirjen PHI dan Jamsos.
“Serta social security, jamkes -jaminan kesehatan- dan jaminan sosial tenaga kerja,” tambahnya.
Aturan ini dibuat karena semakin banyaknya pekerja yang bekerja di platform online, termasuk pengemudi online atau ojek online, dan tren bekerja dari mana saja.
Mengenai bentuk aturan itu, dia menyatakan bahwa dia sudah menyiapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Namun, dia menyatakan bahwa itu mungkin diatur dalam Peraturan Pemerintah atau dalam bentuk lain yang sesuai dengan instruksi pemerintah baru.
Dia mengatakan, “Kami sudah menyiapkan rancangannya, kami sudah melakukan konsultasi publik, dan kita akan menunggu arahan pemerintahan baru.”
Dia mengingatkan bahwa Kemnaker tidak hanya bertanggung jawab atas peraturan yang berkaitan dengan pekerja online, seperti ojol.
Mengingat bahwa beberapa kementerian dan lembaga lain harus bekerja sama untuk menerapkan peraturannya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Perhubungan.
Sumber Antaranews
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More