Arsip foto – Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/pri.
Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung Indonesia yang menolak kasasi KPK terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan diteliti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Tessa Mahardika, juru bicara KPK, mereka saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk diperiksa sebelum memutuskan untuk melanjutkan.
“KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mahkamah Agung RI, Rabu, menyatakan menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU.
“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu.
Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.
“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut.
Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.
Barang bukti dalam kasus TPPU nomor 434 adalah uang tunai senilai Rp199.970.000, yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Untuk saat ini, barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 dari rekening tabungan Ernie Meike Torondek.
Selain itu, barang bukti dalam kasus gratifikasi nomor 552 atau TPPU nomor 412 adalah bidang tanah dan bangunan rumah atas nama Ernie Meike di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan.
Pada Selasa, 16 Juli 2024, Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto bersama dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono mengambil keputusan tersebut.
Menurut laman MA, status perkara telah diputuskan dan saat ini sedang dalam proses minutasi majelis.
Sebelum ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan bahwa Rafael Alun Trisambodo masih harus menjalani 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta 3 bulan penjara sebagai konsekuensi.
Selain itu, Rafael Alun harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 serta hukuman penjara tiga tahun.
Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU seperti yang didakwakan oleh JPU KPK pada dakwaan pertama, dua, dan tiga.
Sehubungan dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, Rafael Alun terbukti melanggar.
Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber Antaranews