Kantor BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jalan A. Yani No. Jepara. Dok. OJK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) dari tahun 2022 hingga 2024.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara di Jakarta, Rabu.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, Tessa belum dapat menyampaikan nama dan jabatan tersangka.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Karena orang yang bersangkutan harus berada di Indonesia selama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik memutuskan untuk melarang mereka bepergian keluar negeri.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.
Dengan penetapan ini, KPK berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Sumber Antara