Arsip foto- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA/Rubby Jovan)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang berkaitan dengan pengadaan iklan.
“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh penyidik komisi antirasuah, tetapi mereka belum memberikan detail lebih lanjut tentang siapa mereka dan peran mereka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).
KPK telah menggeledah berbagai tempat di Bandung, Jawa Barat, sebagai bagian dari penyelidikan tersebut. Rumah mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, adalah salah satunya.
Ridwan Kamil telah memverifikasi dan memverifikasi informasi tentang penggeledahan tersebut.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin
Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Ridwan Kamil enggan memberikan komentar tambahan tentang penggeledahan itu.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.
Sebelumnya, pada hari Rabu, 5 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Setyo menyatakan bahwa tim penyidik KPK memutuskan kapan dan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” kata Setyo.
Sumber Antaranews