KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Sebanyak 8.214.007 orang telah terdaftar sebagai pemilih, dan KPU juga menetapkan 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka, Minggu (22/9). KPU memastikan bahwa DPT ini telah melalui proses verifikasi yang ketat, sehingga diharapkan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya.
“KPU Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat Provinsi DKI Jakarta untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata membacakan berita acara di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat Provinsi DKI Jakarta
Berikut rincian DPT di masing-masing wilayah:
1. Kepulauan Seribu: 20.908
2. Jakarta Pusat: 813.721
3. Jakarta Utara: 1.345.815
4. Jakarta Barat: 1.909.774
5. Jakarta Selatan: 1.748.961
6. Jakarta Timur: 2.374.828
KPU DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk aktif mengecek status pemilih mereka dan memahami lokasi TPS. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pemilih dapat berpartisipasi secara maksimal dalam pemilu.
Dengan penetapan DPT yang jelas dan jumlah TPS yang memadai, KPU DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilgub Jakarta yang adil dan transparan. Diharapkan, semua pemilih dapat berpartisipasi dengan baik demi terciptanya demokrasi yang sehat.
Sumber Kumparan