KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

0
(0)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik melambaikan tangan ke arah wartawan usai rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia secara resmi telah mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah yang dihitung saat pelantikan. Putusan tersebut memberikan penegasan terhadap pengertian masa jabatan kepala daerah yang mengacu pada usia saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Beleid yang dipublikasikan di laman resmi KPU RI itu secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.

Pasal 14 Ayat 2 Huruf d menyatakan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun; untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, usia minimal adalah 25 tahun.

Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga mencantumkan aturan tambahan mengenai usia minimal kandidat kepala daerah yang disebutkan dalam Pasal 14.

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Publik memperkirakan keputusan MA akan memungkinkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk berkompetisi dalam Pilkada serentak 2024.

Jika Kaesang mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, dia mungkin tidak dapat memenuhi persyaratan karena usianya belum genap tiga puluh tahun. Namun, jika dia menang dalam Pilkada 2024 dan dilantik pada tahun 2025, dia sudah genap tiga puluh tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang paling baru.

(Sumber Kompas.com)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *