Layar menampilkan perolehan kursi DPR setiap partai politik saat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Jakarta – Dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 yang diadakan di Jakarta, Minggu, Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan bahwa delapan partai politik akan mendapatkan kursi di DPR untuk periode 2024–2029 setelah mencapai ambang batas suara 4 persen.
Dalam rapat pleno terbuka, Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengumumkan delapan partai yang akan masuk ke parlemen untuk periode lima tahun ke depan. Mereka adalah PDI Perjuangan dengan 110 kursi, Partai Golkar dengan 102 kursi, Partai Gerindra dengan 86 kursi, Partai NasDem dengan 69 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dengan 68 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan 53 kursi, Partai Amanat Nasional dengan 48 kursi, dan Partai Demokrat dengan 44 kursi.
Ambang batas 4% yang ditetapkan dari 151.793.293 suara nasional, atau 6.071.731,72, dijelaskan oleh Afifuddin.
Oleh karena itu, dari 18 partai politik yang maju pada Pemilu 2024, 10 gagal masuk ke Senayan, menurut perhitungan yang dibuat oleh KPU RI. Partai Pembangunan Partai Persatuan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Gelora (1.282.000), Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).
“Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen. Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” kata Afifuddin.
Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 merujuk pada perhitungan ambang batas 4 persen, menurut Afifuddin.
Kemudian, Afifuddin membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024. Keputusan ini berisi daftar partai politik yang berhasil mendapatkan dan tidak mendapatkan kursi di DPR RI selama periode 2024–2029.
Sumber Antaranews