Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak di Panti Asuhan Bait Allah, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (7/12). Foto: Tri Vosa/kumparan
Jakarta – Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet berada di bawah pengawasan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Dengan demikian, Letkol Teddy tidak perlu meninggalkan dinas TNI karena mengisi posisi itu.
“Lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres,” kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).
Menurut UU nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sekretaris militer termasuk dalam sepuluh kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh TNI aktif. Oleh karena itu, Maruli menegaskan Teddy tidak perlu mundur.
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” kata Maruli.
Dengan demikian, jabatan Teddy setara dengan Eselon II. Ini berbeda dengan posisi yang dapat diduduki oleh tentara aktif berpangkat Brigadir Jenderal.
“Bahwa ada Perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2. Tidak ada pensiun, dari sejak, aturannya ada,” tegas Maruli.
Sebelum pengangkatannya Teddy sebagai Seskab, Presiden Prabowo Subianto mengubah peraturan tentang jabatan sekretaris kabinet.
Sebelum ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 menetapkan bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan diawasi langsung oleh Presiden. Namun, Perpres Nomor 148 Tahun 2024 menetapkan bahwa Sekretariat Kabinet merupakan bagian dari Sekretariat Militer Presiden.
“[Teddy] Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif,” kata Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat menjelaskan jabatan Teddy sebagai Seskab Oktober 2024 lalu.
Namun, Perpres No. 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang ditandatangani pada 5 November 2024, menetapkan bahwa posisi Sekretaris Kabinet berada di bawah tanggung jawab Sesmilpres.
Aturan itu tertuang dalam pasal 48 sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Sumber Kumparan