Meita Pemilik Daycare dalam Kasus Penganiaya Balita Dituntut 1,5 Tahun Penjara

0
(0)

Sidang tuntutan Meita Irianty (37) alias Tata Irianty (Devi Puspitasari/detikcom)

Jakarta – Hari ini, Meita Irianty (37), yang juga dikenal sebagai Tata Irianty, menghadiri sidang tuntutan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI). Jaksa Penuntut Umum menuntut Meita untuk dipenjara selama satu tahun enam bulan.

Tuntutan itu diputuskan pada hari Selasa, 19 November 2024, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Meita terbukti bersalah atas kekerasan terhadap anak.

“Memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan membiarkan melakukan dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan.

“Sebagaimana yang diatur dan pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” tambahnya.

Terdakwa Meita dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh JPU. Terdakwa tetap ditahan, meskipun dia telah menjalani masa penahanan sebelumnya.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Meita Irianti alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” jelasnya.

“Tiga, menjatuhkan barang bukti berupa, satu kotak celana panjang warna pink bergambar kucing dengan tulisan Merik sampai dengan satu buah flashdisk 16 KB merek Sandisk warna hitam dan warna merah di lapas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

“Empat, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam Sidang hari ini Selasa tanggal 17 November 2024,” tambahnya.

Meita Irianty ditangkap di rumahnya di wilayah Depok pada Rabu 31 Juli 2024. Setelah pemeriksaan, alasan Meita untuk melakukan hal itu terungkap. Polisi mengatakan bahwa Meita melakukan kekerasan terhadap bayi dan balita karena dia kesal karena anak-anak itu rewel.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

11 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

12 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

13 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

17 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

17 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

18 hours ago