Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan uji takaran Minyakita dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, karena melanggar aturan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita.
“Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ucap Budi dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis.
Hasil ekspose menunjukkan bahwa 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi, dengan masing-masing 12 botol minyak.
Mendag menemukan bahwa botol kemasan Minyakita tidak memenuhi ketentuan takaran.
Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 mililiter, lebih rendah 200 mililiter dari ketentuan takaran Minyakita, yaitu 1.000 mililiter atau 1 liter, meskipun botol minyak terisi penuh.
Setelah penyegelan, izin berusaha PT Aega akan dicabut.
Budi menyatakan bahwa PT Aega saat ini tidak dapat mengoperasikan usaha, meskipun izin berusahanya belum dicabut.
Dalam kesempatan itu, Budi menyatakan bahwa PT Aega akan memindahkan pabriknya di Depok, Jawa Barat, ke Karawang.
Budi mengatakan bahwa sejak Jumat (7/3), Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah menyelidiki kasus Minyakita yang tidak sesuai perkiraan.
Agar tidak merugikan pelanggan, Budi memastikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran.
Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.
“Di bulan Ramadhan menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha, ya, agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT Aiga atau PT lain yang melakukan pelanggaran,” ucap Budi
Sumber Antaranews