Calon penumpang melakukan lapor diri dan cetak tiket secara mandiri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025). Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat penerbangan dalam negeri sebesar 14 persen selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, yang dapat dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU/pri.
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi 13-14 persen selama angkutan Lebaran 2025 untuk memfasilitasi perjalanan bagi orang-orang yang bepergian selama liburan.
“Kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama Angkutan Lebaran tahun 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat dengan tujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kelancaran, kemudahan, dan kenyamanan perjalanan selama periode Angkutan Lebaran.
Di sebuah konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3), Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan penurunan harga tiket.
Menurut Menhub, harga tiket akan turun selama lima belas hari untuk penerbangan yang berlangsung dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Penurunan ini berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran,” ujar Menhub Dudy.
Menurut Menhub, kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran tahun 2025 dengan menurunkan harga tiket.
Kementerian Perhubungan akan memastikan ketersediaan armada yang cukup untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tambah Menhub.
Meskipun demikian, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket selama libur Lebaran. Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan pemangku kepentingan.
Menurutnya, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan penurunan harga ini langsung dirasakan oleh masyarakat.
Menurut AHY, pemerintah berhasil menurunkan biaya avtur dan menurunkan biaya layanan bandara di 37 bandara berkat kerja sama Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan.
“Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ucap Menko AHY.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengatur pajak pertambahan nilai yang ditanggung sebagian oleh pemerintah untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah.
“Kebijakan ini efektif berlaku bagi yang melakukan pembelian tiket mulai hari ini. Bagi yang sudah terlanjur beli maka tidak kena,” kata Sri Mulyani.
Sumber Antaranews