Menkomdigi Meutya Hafid dan Kepala KPAI Ai Maryati bahas aturan rancangan perlindungan anak di ruang digital. Foto: Dok. Komdigi
Jakarta – Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan dampak teknologi yang kini menyasar anak-anak Indonesia. Ia menemukan bahwa sekitar lima juta kasus pornografi anak dan sekitar delapan puluh ribu anak terpapar judi online.
“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini dimana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” kata Meutya saat pemaparan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Oleh karena itu, Meutya menyatakan bahwa pihaknya gencar melakukan wacana dengan berbagai pemangku kepentingan terkait pembuatan peraturan yang melindungi anak di dunia digital. Meutya menjelaskan bahwa ada tujuh kali Focus Group Discussion (FGD), yang diikuti oleh perwakilan dari organisasi non-pemerintah, akademisi, lintas kementerian, dan pakar.
Selama pembahasan, panitia antarkementerian koordinasi diperluas untuk menjamin keterpaduan kebijakan. Kami dengan penuh rasa hormat ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses ini,” ujarnya.
Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof Jonathan Haidt. Bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak,” lanjut Meutya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). PP ini mengatur pengelolaan sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025 saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Pembuatan PP ini didasari pada kondisi ruang digital yang berbahaya saat ini. Menurutnya, penggunaan ruang digital yang disalahgunakan akan membawa dampak negatif bagi anak.
“Saudara-saudara beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu Menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur, menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” kata Prabowo.
Sumber Detiknews