Menkominfo Sebut Telegram Dianggap Fasilitasi Judi Online dan Pornografi

0
(0)

Menkominfo Budi Arie memberikan keterangan soal judi online di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Telegram telah ditegur dua kali karena dianggap memfasilitasi konten pornografi dan judi online.

Menurut Budi, pemblokiran Telegram hanya akan terjadi jika platform itu benar-benar melanggar peraturan. Tim Kominfo saat ini sedang menyelidiki potensi dan konsekuensi pemblokiran akses atau layanan Telegram di negara ini.

“Kita tunggu kajian dari tim Aptika (Dirjen Aplikasi dan Informatika). Jika mana ada kajian yang sudah cukup, kita akan lakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas,” kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8).

Menkominfo enggan memberikan penjelasan rinci tentang tanggal penutupan akses. Ia menyatakan bahwa potensi penghentian akses akan diperiksa secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konsekuensi bagi pengguna di negara tersebut.

“Kita selesaikan secara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia. Tunggu saja,” ujar Budi.

Sejak Mei 2024, wacana pemblokiran Telegram di Indonesia telah muncul. Dilaporkan bahwa aplikasi pesan instan yang dikembangkan oleh Nikolai dan Pavel Durov tidak bekerja sama dengan baik atau memungkinkan konten bermuatan judi berkeliaran di platformnya. Selain itu, ada kecenderungan saat ini bagi pengguna Telegram untuk bermain judi online.

“Hanya Telegram yang tidak kooperatif (memberantas judi online di Indonesia),” katanya dalam konferensi pers pada 24 Mei 2024.

Selain itu, platform yang tidak mematuhi ancaman denda hingga Rp 500 juta per konten. Selain itu, peringatan ini berlaku untuk PSE lain selain Telegram, seperti X, Google, Meta, dan TikTok.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kominfo pada Rabu, 28 Agustus 2024, Budi menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya telah meminta lebih dari 10.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak memfasilitasi judi online.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

2 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

3 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

4 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

8 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

8 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

9 hours ago