Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jakarta – Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter PPDS Kedokteran Gigi UI yang berusia 39 tahun, mengungkapkan alasan mengapa dia merekam wanita tetangganya yang sedang mandi. Pelaku mengakui bahwa tindakan bejat itu dilakukannya hanya karena iseng.
“Terhadap motif pelaku, dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam jumpa pers, Senin (21/4).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/4) di salah satu apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tetangga pelaku sedang mandi saat pelaku sedang berada di kamarnya.
Setelah memanjat dinding kamar mandi korban, pelaku mengambil ponselnya dan merekam korban mandi selama delapan detik.
Korban yang sedang mandi sadar bahwa ada orang yang merekamnya dan langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Tanggapan UI
Azwindar merupakan seorang mahasiswa semester dua yang sedang menjalani PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Fakultas Kedokteran Gigi UI.
Prof. Arie Afriansyah, Humas UI, menyatakan bahwa status akademik pria asal Parigi Moutong, Sulawesi, itu telah ditangguhkan untuk sementara waktu dan akan diubah setelah keputusan pengadilan yang selesai.
“Iya betul, pihak Fakultas Kedokteran Gigi telah mengkonfirmasi mahasiswa tersebut yang memang masih semester dua. (Sementara) status akademiknya ditangguhkan dan akan diputuskan permanen setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ucap Prof. Arie kepada kumparan, Sabtu (19/4).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, dan dia dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun.
Sumber Kumparan