Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Widuran yang Ternyata Nonhalal

0
(0)

Warung Ayam Goreng Widuran ditutup sementara, Senin (27/5/2025). (Tara Wahyu NV/detikJateng)

Jakarta – Restoran Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi perhatian publik setelah viral bahwa bahan olahan yang tidak halal digunakan di dalamnya. Anwar Abbas, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, meminta agar masalah menu nonhalal di restoran Ayam Goreng Widuran ditangani secara hukum.

“Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh undang-undang, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Anwar Abbas berpendapat bahwa proses hukum yang diperlukan dalam kasus ini sangat penting, dan dia berharap pengusaha lain akan berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kasus Ayam Goreng Widuran Solo.

“Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini,” ujar Anwar.

Anwar Abbas menyatakan bahwa pengelola restoran tidak berterus terang menyatakan bahwa produk ayam goreng tidak halal meskipun sudah berjalan lima puluh tahun. Di sisi lain, dia menyatakan bahwa label nonhalal baru baru-baru ini diberlakukan setelah restoran viral.

“Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka,” ujar Anwar.

“Menurut informasi yang ada label nonhalal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga masyarakat,” imbuhnya.

MUI Minta Penindakan Hukum

Hal yang sama disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. Dia menyebutkan kasus itu bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.

“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/5).

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *