MUI Nyatakan Tak Bertanggung Jawab Soal Produk Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal

0
(0)

Heboh! Produk Bernama Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag Photo : Istimewa

Jakarta – Setelah ditemukan bahwa produk makanan seperti tuyul, tuak, bir, dan anggur memiliki sertifikat halal BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan suara.

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, pihaknya langsung melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan setelah berita itu menyebar di media sosial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi yang beredar benar; produk-produk tersebut jelas diiklankan di situs web BPJPH.

Dijelaskan oleh Niam bahwa beberapa produk diberikan Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, atau tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal atau penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, serta tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, ujar Asrorun Niam dilansir dari laman resmi MUI Rabu, 2 Oktober 2024. Selanjutnya, kata Niam, MUI bakal berkoordinasi dengan BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari penyelesaian agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Saya akan komunikasi dengan teman-teman di Kemenag,” kata dia.

Setelah menimbulkan kontroversi, Nian mengatakan bahwa nama-nama produk sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH. Dia menekankan bahwa penetapan halal produk harus sesuai dengan standar halal MUI.

Sangat disayangkan bahwa sertifikat halal untuk barang-barang tersebut tidak dikeluarkan oleh MUI dan melanggar fatwa MUI tentang standar halal.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Dalampedoman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan,” pungkasnya.

Sumber Viva.co.id

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *