Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

0
(0)

Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jakarta – Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG, artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ade Ary menjelaskan keduanya telah hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” katanya.

Kedua dianggap melanggar Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga belas saksi terkait dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan artis Nikita Mirzani terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Perkembangan penyidikan terhadap dugaan pengancaman dan pemerasan menggunakan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan IM dan NM telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi,” kata Ade Ary, Jumat (21/2).

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli.

Selanjutnya, Ade Ary menyatakan bahwa dia telah menemukan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

“Bukti dokumen surat sebanyak sembilan, bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanda bukti pemesanan,” katanya.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Strategi Berani Merek Mobil China di Indonesia, Potong Harga Hingga Rp 250 Juta!

BAIC BJ40 Plus. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com Jakarta - Dalam setahun terakhir, produsen mobil China… Read More

5 hours ago

Pesinetron Peras Pacar Sesama Jenis: Modus Ancam Sebar Video Porno

Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom) Jakarta - Di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), polisi Cempaka Putih… Read More

6 hours ago

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

1 day ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

1 day ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

1 day ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

1 day ago