(Kolase Instagram Lolly dan Nikita Mirzani)
Jakarta – Artis sekaligus model Nikita Mirzani tidak pernah menghapus nama anaknya Laura Meizani alias Lolly dari kartu keluarga (KK). Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa Laura hingga saat ini masih merupakan anak sah Nikita.
“Lolly masih anak Nikita Mirzani sampai detik ini, jam ini, tidak pernah dicoret dari kartu keluarga,” kata Fahmi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Fahmi mengatakan bahwa berita bahwa Nikita Mirzani menghapus Laura Meizani dari KK mungkin merupakan gertakan terhadap kliennya untuk anaknya. “Itu bagaimana metode seorang ibu atau orang tua mendidik anak,” tuturnya.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pastikan Kliennya Tidak Coret Nama Laura Meizani di KK
Fahmi mengatakan bahwa jika Laura ingin dicoret dari KK, Nikita harus menghubunginya, karena pengetahuannya di bidang hukum. Menurut Fahmi, proses mencoret nama seseorang dari KK tidaklah mudah dan sulit.
“Tahu proses mengeluarkan seseorang dari KK, karena melibatkan penetapan dukcapil, enggak semudah itu,” ucap Fahmi.
Fahmi menerima KK dari Nikita, di mana nama Laura tetap tertera sebagai anak pertama Nikita, untuk memastikan Nikita tidak mencoret Laura dari KK. “Tidak ada yang berubah,” ujarnya.
Sumber Kumparan
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More
Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More
Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More
Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More