Kontrakan tempat tinggal korban N di Jalan Bonjol, Pondok Aren. Dok: Ist.
Jakarta – TS, seorang anggota TNI berpangkat Pratu, ditangkap dan ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang karena diduga menganiaya seorang wanita bernama N hingga tewas.
N tinggal di kawasan kontrakan Jalan Bonjol, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Pada Kamis malam, 30 Januari, tetangganya sempat mencium bau busuk.
“Pas Kamis malam, saya cium bau tidak sedap, bau busuk, terus lapor ke RT, tiba-tiba pada malam itu, petugas datang, dan ada jenazah si mbaknya di dalam,” kata Candra, salah satu tetangga korban.
“Saya dengarnya korban itu meninggal karena overdosis, enggak tahu pastinya gimana,” ucapnya.
Janda, Tinggal Seorang Diri
“(Korban tinggal) di sini kurang-lebih 6 bulanan, dan korban ini tinggal sendiri, janda. Kita enggak pernah lihat dia bawa pacar atau laki-laki,” katanya.
“Pas minggu lalu terakhir saya ketemu dia, dia ngomong mau balik aja, pulang ke Banten. Dia orang sana, tepatnya di mana, saya kurang paham,” ujar Candra.
Pelaku Desersi
Menurut Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Kapendam Jaya, kasus itu terjadi karena Pratu TS tiba-tiba menghilang dari satuannya, Yonif 318 Kostrad, tanpa izin pada 19 Januari 2025.
TS kemudian ditangkap oleh penyidik POM TNI di Medang, Kabupaten Tangerang. Deki tidak memberi tahu kapan TS ditangkap.
“Bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap Deki.
Menurut pengakuan TS, penyidik kemudian pergi ke lokasi kejadian dan menemukan bahwa korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Tangerang untuk diautopsi, dan POM TNI bekerja sama dengan jajaran Polres Tangerang Selatan untuk melakukan penyelidikan.
“Untuk oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deki.
Belum ada yang menjelaskan secara rinci tentang hubungan Pratu TS dengan N. Belum diketahui pula motif penganiayaan itu. Deki berjanji bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada Pratu TS.
“Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi,” kata Deki.
Sumber Kumparan