Ilustrasi /Boomnews.id
Jakarta—Hasbullah Thabrany, Ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau, menyatakan bahwa risiko penyakit yang disebabkan oleh rokok elektrik sebanding dengan rokok konvensional.
“Rokok elektronik, banyak kajian-kajian yang menunjukkan tidak mengurangi risiko, bahkan meningkatkannya. Banyak kajian yang membuktikan rokok elektronik tidak menurunkan risiko, tetap saja membuat kecanduan,” katanya di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Ia mengucapkan selamat kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang melarang penjualan rokok elektrik dan produk tembakau. Menurutnya, rokok elektrik memiliki tingkat nikotin yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
“Orang mulai coba-coba elektronik karena kadar nikotinnya. Kalau elektronik kadar nikotinnya ada di cairan sehingga risikonya sama saja dan kalau di bandara juga sama-sama dilarang karena mengganggu orang lain,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pajak rokok daerah harus benar-benar digunakan untuk mengurangi prevalensi perokok anak dan remaja. “Kalau pajak rokok daerah itu tahun ini 24 triliun, itu cukup besar dan banyak pemda belum cukup efektif menggunakan uang itu.” Meskipun demikian, ada peraturan setidaknya lima puluh persen untuk kesehatan dari pajak rokok daerah.
Menurutnya, jika hanya sepuluh persen dari anggaran tersebut dapat digunakan untuk mempromosikan pengendalian perokok remaja dan pemula oleh pemda, itu tidak akan berhasil. Mengingatkan orang-orang di sekitarnya dan menjual ketengan tidak akan berhasil.
Perpres no. 28
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektrik. Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.
Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektrik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektroik.
Poin (d) dengan menempat kan produk tembakau dan rokok elektrik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi
elektronik komersial dan media sosial.
Sumber Tempo