Partai NasDem Kembali Gugat Hasil Pileg DPRD DKI ke MK, Minta Coblos Ulang di 34 TPS

5
(1)

Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Daerah Pemilihan Jakarta II. Menurut Nasdem, rekapitulasi suara ulang harus dilakukan oleh KPU melewati batas waktu, seperti yang diputuskan MK dalam gugatan sebelumnya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang diadakan Jumat (9/8) di Sidang Panel 3, kuasa hukum Pemohon, Regginaldo Sultan, menyampaikan hal ini. Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang.

Regginaldo menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara ulang tidak dapat dipercaya untuk memastikan bahwa suaranya murni. Dengan keyakinan bahwa Nasdem memiliki kursi terbanyak kedua dalam pemilihan calon anggota DPRD Jakarta di Dapil Jakarta II, anggotanya meminta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di 34 TPS di Dapil tersebut.

“Dalam petitumnya, Nasdem memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 10150 Tahun 2024 yang diumumkan pada 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB sepanjang perolehan suara di Dapil Jakarta II untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Nasdem juga memohon dilakukan pemungutan suara ulang pada 34 TPS yang tersebar di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Sukapura, dan Kelurahan Marunda,” kata Regginaldo seperti dikutip dari situs resmi MK, Senin (12/8/2024).

Partai Nasdem menerima 72.819 suara, sedangkan Partai Demokrat menerima 24.999 suara, menurut hasil KPU. Setelah Putusan MK Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024, NasDem menyatakan bahwa ada masalah dengan perhitungan di 34 TPS. Pemohon menyatakan bahwa Partai Demokrat mendapat selisih 728 suara.

Regginaldo menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara ulang telah ditetapkan oleh KPU dengan menyandingkan dokumen hasil C dengan hasil Kecamatan di 233 TPS di tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing pada 23 Juni 2024. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Jakarta Utara, saksi pemohon, dan saksi partai politik lainnya. NasDem mengklaim bahwa KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 200 TPS dan tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 33 TPS tambahan karena MK telah menetapkan batas waktu.

MK meminta KPU Kota Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang suara untuk 233 TPS dalam waktu 15 hari sejak keputusan. Pemohon menyatakan bahwa tenggat waktu untuk proses rekapitulasi suara ulang harus berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024, pukul 14.51 WIB.

“Sedangkan KPU melanjutkan rekapitulasi suara ulang hingga Rabu, 26 Juni 2024. Dengan demikian, KPU telah melewati tenggang waktu sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah dalam putusannya,” ujarnya.

Regginaldo mengklaim telah mengajukan keberatan secara lisan terhadap masalah-masalah yang muncul selama proses rekapitulasi suara ulang tersebut kepada KPU. Namun, KPU Kota Jakarta Utara tidak menanggapi keberatan tersebut.

Untuk tingkat kota Jakarta Utara, pemohon tidak menandatangani formulir model D hasil Kabko-Ulang-DPRD Provinsi. Pada 27 Juni 2024, pemohon membuat keberatan tertulis dalam D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU di tingkat Kota Jakarta Utara.

“KPU berdalih pelaksanaan rekapitulasi suara ulang masih dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam putusan MK karena didasarkan adanya surat KPU Nomor 1081/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 25 Juni 2024. Hal ini sungguh mengada-ada karena seakan-akan dasar pegangan pelaksanaan rekapitulasi suara ulang berdasarkan surat KPU RI bukan putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri,” ujarnya.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *