Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni (Foto: Dok Kemenag)
Jakarta—Pada 2021 lalu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat instruksi yang melarang hubungan kerja sama dengan lembaga terafiliasi Israel. PBNU menegaskan kembali ini melalui surat resmi dengan nomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024.
Menurut Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU, undang-undang yang melarang kerja sama dengan lembaga-lembaga terafiliasi Israel yang dikeluarkan pada masa Kiai Said, ditegaskan kembali selama kepengurusan Gus Yahya.
Amin menyebut, surat pelarangan itu tidak pernah direvisi atau dicabut dan masih berlaku hingga kini.
“Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ yang disebutkan secara eksplisit di dalam surat itu ‘kan sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj,” kata Amin Said Husni dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Selain itu, dia menyatakan bahwa larangan yang mengacu pada lembaga seperti Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan lainnya belum dicabut sejak 2021 silam.
“Merujuk Surat Edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M sebagaimana terlampir, dengan ini kami tegaskan bahwa instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Adapun, hal yang melatarbelakangi surat tersebut kembali diedarkan karena lima orang nahdliyin yang bertolak ke Israel tanpa sepengetahuan PBNU.
“PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU,” tegasnya.
Sumber Antaranews