Dokumentasi- Anggota DPR RI sekaligus politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Jakarta – Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dan politisi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa partainya memiliki kesempatan untuk mendaftarkan Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2024.
Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, Masinton menyatakan, “Jadi nanti, biar tanggal 27 ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta.”
Selain itu, partai berlambang banteng moncong putih itu akan tetap menghormati keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan pilkada.
“Kita gunakan putusan MK. Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini,” ujarnya.
Dia menegaskan tak ingin mengikuti aturan yang diubah-ubah dengan mengesampingkan masyarakat.
“Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami, partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK, silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini,” ungkap Masinton.
“Insyaallah ada Anies,” sambungnya.
Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah.
Menurutnya, hal ini berbanding terbalik ketika MK memutuskan perkara 90 yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.
“Jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan aja, daftar ke KPU tanggal 27 nanti,” ucap Masinton.
Akhir kata, dia menyatakan, “Begitu loh, kita semua tahu apa proses di Baleg di DPR ini yang disampaikan oleh pemerintah dengan sangat cepat merespons keputusan MK itu. Berbanding terbalik ketika putusan MK nomor 90 tahun 2023 lalu.”
Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga dikenal sebagai RUU Pilkada, untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR yang akan datang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.
Kesepakatan ini dicapai setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI setuju untuk membahas RUU Pilkada lebih lanjut. Fraksi-fraksi ini termasuk Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai PKS, Partai NasDem, Partai PAN, Partai PKB, dan Partai PPP.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak RUU Pilkada untuk diundangkan.
Begitu pula, pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui paripurnakan RUU Pilkada.
“Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna,” kata Tito.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini, dua materi penting telah disetujui. Pertama, Pasal 7 UU Pilkada perlu diubah mengenai persyaratan usia pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, bupati dan calon wakil bupati harus berusia 25 tahun, dan wali kota dan calon wakil wali kota harus berusia 25 tahun sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan pada Pasal 40 dilakukan untuk menerima beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan pilkada dengan membatasi mereka untuk partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Konvensi lama, yang memerlukan minimal dua puluh persen kursi Dewan atau dua puluh lima persen suara sah, masih berlaku untuk partai yang memiliki kursi di Dewan.
Sumber Antaranews