Pelaku Penyebar Hoaks Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah Itu Seorang Lansia 62 Tahun

5
(1)

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar hadir di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jakarta – identitas pelaku penyebar hoaks mengenai terhadap istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid yang dituduh hamil di luar nikah. Ternyata, pelaku adalah seorang perempuan berusia 62 tahun. Ia mengaku bersalah. Ia sadar perbuatannya telah menyakiti Aaliyah dan Thariq.

Saat bertemu dengan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar dalam agenda mediasi di Polda Metro Jaya, ia membuat pengakuan tersebut. Pertemuan tersebut terjadi setelah Aaliyah membuat laporan polisi tentang dirinya yang dituding hamil di luar nikah.

“Salah satu akun yang kita laporkan ini menjelaskan mengapa membuat posting-an tersebut dan, ya, dibilang merasa bersalah, ya, merasa bersalah,” kata kuasa hukum Aaliyah, Sangun Ragahdo, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/10).

Sosok Pelaku Penyebar Hoaks Terhadap Aaliyah Massaid

Sangun menyatakan bahwa wanita berusia 62 tahun yang menyebarkan hoaks tentang Aaliyah. Dia menjawab bahwa ada peluang untuk berdamai dan menyerahkannya kepada kepolisian.

Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah laporan Aaliyah akan dilanjutkan atau tidak, menurut Sangun.

“Kita ini, kan, hadir untuk menghormati aturan hukum yang berlaku. Mungkin nanti dari penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini layak naik sidik atau tidak,” ucap Sangun.

Alasan Aaliyah Massaid Lapor Polisi

Setelah menemukan posting-an di media sosial, termasuk di dua akun TikTok dan satu YouTube, di mana dia dituduh dirinya hamil di luar nikah, Aaliyah mmembuat laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pada 28 Juli 2024, Aaliyah menemukan unggahan tersebut di rumahnya. Usai dituduh hamil di luar nikah, Aaliyah merasa malu dan terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

Aaliyah melaporkan terlapor ke polisi dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 (4) Undang-undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, demi menciptakan lingkungan informasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Citra Melati

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

15 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

15 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

17 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

20 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

21 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

21 hours ago