Pemerintah Atur Ongkos Kirim Gratis Berlaku Hanya Tiga Hari dalam Sebulan di E-commerce

0
(0)

Sumber: KompasTV/Rizky Pratama

Jakarta – Pemerintah telah mengatur promo ongkos kirim gratis pada platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang berlaku selama tiga hari dalam satu bulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku bisnis e-commerce dan layanan pos komersial.

“Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital Gunawan Hutagalung di Jakarta pada Jumat.

Gunawan menjelaskan bahwa pembatasan promo gratis ongkos kirim berlaku untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau jika tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Pasal 41 dari peraturan menteri tersebut mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Biaya produksi atau operasional mencakup berbagai komponen, seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.

Merujuk pada Pasal 45, dijelaskan bahwa penyelenggara layanan pos komersial dapat memberikan potongan harga tarif layanannya sepanjang tahun, asalkan tarif setelah diskon tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Jika potongan harga menyebabkan tarif menjadi di bawah biaya pokok layanan, maka hal ini hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.

Namun, pihak penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo, yang kemudian akan dievaluasi oleh pihak Kemkomdigi. Evaluasi ini mempertimbangkan harga rata-rata di industri untuk memastikan bahwa kebijakan tetap berkelanjutan dan tidak merugikan penyelenggara layanan.

“Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang,” ujar Gunawan.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

18 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

18 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

20 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

23 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

24 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

1 day ago