Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen yang Akan Diberlakukan Mulai 5 Juni

0
(0)

ilustrasi listrik. Diskon tambah daya listrik PLN masih berlaku hingga 23 Mei 2025. Cara mendapatkan diskon tambah daya listrik PLN.(canva.com)

Jakarta – Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50%.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang diberikan pada Januari hingga Februari 2025.

Namun, diskon listrik 50% ini hanya berlaku untuk pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). Dengan kata lain, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak mendapatkan diskon.

Tidak seperti ketentuan sebelumnya, diskon listrik ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Airlangga menyatakan bahwa diskon listrik ini adalah salah satu dari sejumlah insentif fiskal yang akan dimulai mulai 5 Juni 2025.

Salah satu dari enam insentif yang ditawarkan oleh paket kebijakan tersebut adalah diskon pada listrik, tiket pesawat, tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).

Karena pemerintah sedang menyusun peraturan teknis untuk setiap insentif, termasuk peraturan di masing-masing kementerian, Airlangga masih belum dapat memberikan detail mengenai diskon tarif listrik lima puluh persen.

Pemerintah juga menentukan anggaran yang diperlukan untuk seluruh insentif. Airlangga menyatakan bahwa laporan awal telah dikirim ke Presiden dan dia berharap regulasi segera diselesaikan sehingga dapat diumumkan sebelum tenggat waktu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni. “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” ujarnya.

Menurut Susi, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya selama libur sekolah. Selain itu, kompensasi sesuai dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5% pada kuartal kedua tahun 2025, setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 4,87% pada kuartal pertama.

Sumber Kompas

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

9 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

10 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

12 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

15 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

16 hours ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

16 hours ago