Pemerintah Minta Aplikator Beri THR ke Driver Ojol, Grab Buka Suara

0
(0)

Foto: Grab Indonesia

Jakarta – Di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Senin kemarin, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aplikator.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyambut langsung aksi tersebut.

Pada kesempatan ini, Kemnaker meminta aplikator untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol di Lebaran 2025 ini. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Menurut Grab Indonesia, salah satu pengguna ojol terus berkolaborasi dengan pemerintah terkait bantuan hari raya (BHR). Grab menyebutnya BHR, bukan THR.

“Kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian BHR untuk Mitra Pengemudi,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dikutip dari detikcom, Selasa (18/2/2025)

Tirza berharap kebijakan pemerintah mengimbangi mitra pengemudi ojol dan ekonomi informal secara keseluruhan.

“Grab memahami bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia, tak terkecuali untuk mitra pengemudi. Kami juga mengapresiasi perhatian dan atensi yang telah diberikan pemerintah untuk mitra pengemudi terkait wacana pemberian Bantuan Hari Raya,” jelasnya.

Kemarin, Menaker Yassierli mengumumkan bahwa dia sedang menyusun aturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online, juga dikenal sebagai driver ojol. Peraturan ini dapat berupa surat edaran atau Peraturan Menteri.

“Tadi kata kuncinya THR ini adalah budaya kita, dan kedua adalah kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama,” kata Yassierli di Kantor Kemnaker.

“Bisa Permen, bisa SE (Surat Edaran),” jawab Yassierli saat diminta kepastian jenis aturan yang akan dikeluarkan Kemnaker terkait pemberian THR untuk driver ojol ini.

Sumber DetikFinance

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *