Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah

0
(0)

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengumuman PPN 12 persen di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik hanya untuk barang dan jasa mewah menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini berlaku mulai tahun ini.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencantumkan barang dan jasa yang sudah dikenakan tarif PPN 12 persen.

“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Di antara barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN sebesar 12 persen, ia menyebutkan jenis hunian mewah seperti town house, kondominium, rumah mewah, dan apartemen dengan harga jual kurang dari 30 miliar rupiah.

Kedua, pesawat udara yang tidak memiliki sistem tenaga penggerak, seperti pesawat udara yang dapat dikemudikan dan kelompok balon udara.

Ketiga, peluru dan bagian senjata api, kecuali peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain tarif 40%—kecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan udara niaga—terdiri dari helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, jenis senjata api termasuk pistol, revolver, artileri, dan senjata api lainnya selain yang digunakan untuk keperluan negara.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah yang tidak digunakan untuk tujuan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar ini termasuk kapal ekskursi dan kapal air yang dirancang untuk mengangkut orang, serta kapal feri dari berbagai jenis yang tidak digunakan untuk tujuan negara atau angkutan umum.

Selanjutnya, yacht, kecuali untuk tujuan negara, angkutan umum, atau bisnis pariwisata.

Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

Bendahara Negara menyatakan bahwa tarif PPN masih tetap di angka 11 persen untuk barang dan jasa mewah, tetapi pemerintah membebaskan tarif PPN untuk bahan pokok.

Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya, padi-padian, ikan, udang dan biota laut lainnya, dan rumput laut adalah semua barang yang dianggap bebas PPN.

Selanjutnya, jasa yang dibebaskan dari PPN adalah tiket kereta api, tiket bandara, angkutan umum, angkutan sungai dan penyeberangan, paket penggunaan besar, pengurusan transportasi (freight forwarding), biro perjalanan, pendidikan, buku-buku siswa, kitab suci, kesehatan, layanan kesehatan medis baik pemerintah maupun swasta, keuangan, dana pensiun, pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, dll.

Menurutnya, detail aturan perpajakan akan dimasukkan ke dalam PMK yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa melalui paket stimulus yang akan didistribusikan kepada masyarakat, pemerintah telah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun.

Stimulus tersebut mencakup kebijakan 10 kg (kg) Bantuan Pangan/Beras per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2 dari 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) dari Januari hingga Februari 2025, serta diskon 50% biaya listrik untuk pelanggan dengan daya listrik hingga 2200 VA selama dua bulan. tujuan untuk mengurangi biaya rumah tangga.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) mendistribusikan kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat dan bus tertentu; impor EV roda empat secara utuh (Fully Built Up/CBU); penyerahan EV roda empat yang berasal dari produksi dalam negeri (Fully Knock Down/CKD); dan pembebasan bea masuk EV CBU.

Selain itu, PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi pekerja yang di PHK, dan diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor ini.

Dunia usaha juga menerima stimulus, terutama untuk melindungi UMKM dan Industri Padat Karya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM, insentif tersebut akan diperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga tahun 2025.

Menkeu juga menyatakan bahwa UMKM dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan PPh.

“Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik,” kata Menkeu.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *