Ilustrasi tahanan Sumber : ANTARA FOTO
Bogor – VIVA – Minggu dini hari 13 Oktober 2024, seorang pria bernama R (64) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, atas pembunuhan S (46) yang tertangkap basah saat mencoba mencuri talas di kebunnya di Kelurahan Sindangbarang.
R, pemilik kebun, dikenai tindak pidana pembunuhan, menurut AKP Aji Riznaldi Nugroho dari Direktorat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pada Senin.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi, sehingga R ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aji seperti dikutip dari Antara, Selasa 15 Oktober 2024. R saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Korban S, yang tidak berasal dari Kota Bogor, meninggal akibat kehabisan darah. Aji mengatakan bahwa R menyerang S dengan senjata tajam saat korban berusaha melarikan diri setelah ditangkap karena mencuri. Hasil pemeriksaan RSUD menunjukkan bahwa beberapa bagian tubuh korban mengalami luka parah yang menyebabkan kematiannya.
Selain itu, Aji mengatakan bahwa hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti yang kuat yang mendukung klaim bahwa korban sering mencuri talas di kebun R. “Belum ada bukti tambahan yang menguatkan klaim tersebut.”
Dalam penyelidikan sebelumnya tentang kasus ini, Polresta Bogor Kota melaporkan bahwa R membunuh S yang diduga hendak mencuri talas dari kebunnya. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika R mengawasi kebunnya. Setelah mendengar suara batang talas yang dipotong, R mengejar S dan menyerangnya dengan golok panjang, membuat korban tewas di tempat.
Sumber Viva