Pemkot Surabaya Pergoki Perusahaan Penahan Ijazah Masih Beroperasi Padahal Sudah Disegel

0
(0)

Satpol PP Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal. Foto: Pemkot Surabaya

Jakarta – Meskipun gudangnya ditutup oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak 22 April 2025, UD Sentoso Seal juga dikenal sebagai CV dipergoki masih beroperasi.

Perusahaan tersebut, yang terletak di wilayah Margomulyo, Surabaya, tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sehingga penyegelan dilakukan.

Pada awalnya, segel dibuka karena Sentoso Seal mengajukan izin untuk memperbaiki instalasi listrik di dalam gudang, kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” kata Eri kepada wartawan, Senin (5/5).

Namun, kata Eri, saat dilakukan pengecekan, rupanya ditemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang padahal masih dalam status penyegelan.

“Tetapi ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi ke luar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser (Kasatpol PP) bersama jajaran kepolisian itu langsung tutup dan rantai,” ucapnya.

“Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali,” imbuhnya.

Kata Satpol PP Surabaya

M. Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menyatakan bahwa izin pemeliharaan listrik telah diajukan menggunakan Sentoso Seal dengan menunjukkan surat dari PLN.

“Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” ujar Fikser.

Saat ini, pihaknya sedang bekerja sama dengan Bagian Hukum dan Dinkopdag (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Pemilik Perusahaan Bantah Tahan Ijazah

Pemilik Sentoso Seal, Janhwa Diana, membantah dirinya menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya.

“Tidak pernah. Saya enggak kenal orang itu (yang mengadu ke wali kota soal ijazah ditahan),” kata Diana saat ditemui wartawan di Surabaya, Jumat (11/4).

“Ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah semua itu kan ada jalurnya. Anda tidak puas dengan saya, anda kan ada jalurnya ke Disnaker. Kalau anda punya bukti, anda bisa menuntut saya ke pengadilan industri,” ujar Diana.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hamdan ATT Meninggal Dunia Usai Berjuang dari Penyakit Stroke dan Ginjal

Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More

18 hours ago

Seorang Bocah Terjatuh dari Atas Bus yang Melintas di Tol JORR

Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More

18 hours ago

Majalah LeMan Turki Muat Kartun Satire Nabi Muhammad SAW

Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More

20 hours ago

Piala Dunia Antarklub 2025: Inter Milan Vs Fluminense 0-2, Nerazzurri Tersingkir

Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More

24 hours ago

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

1 day ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

1 day ago