Pemprov Jakarta Mengkaji Beli LPG 3 Kg dengan Gunakan QRIS

0
(0)

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menerapkan sistem pembayaran digital melalui QR Code atau kode batang untuk pembelian gas LPG 3 kilogram (Kg).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat tepat sasaran di wilayah DKI Jakarta. Dengan sistem ini, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan efisiensi dalam distribusi gas subsidi, sehingga masyarakat yang berhak dapat menerima manfaatnya secara langsung.

“Nah, nanti kita atur. Begitu sudah kita atur, berapa pengguna LPG yang di Jakarta, siapa yang benar terima, databasenya kita lengkap,” kata Hari kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, dikutip Selasa (11/2/2025).

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta berencana untuk menerbitkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk pembelian LPG 3 kg.

Dengan penerapan QRIS, data pembeli akan tercatat secara digital, sehingga memudahkan pemantauan dan pengawasan.

“Nanti menurut dari Dinas Perdagangan mereka mau dibikin kayak QRIS ya. QRIS begitu di-tap ternyata lho kok KTP-nya bukan DKI, nah, berarti ketahuan,” ucap Hari.

Menurut Hari Nugroho, kuota LPG 3 kg yang ada di Jakarta seharusnya menjadi prioritas bagi warga Jakarta yang berhak menerima, terutama bagi keluarga miskin.

“Nanti akan kita buat mekanisme itu supaya nanti tidak terjadi kebocoran di luar. Sehingga yang alokasi DKI-nya ya DKI,” katanya.

Hari Nugroho menjelaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di Jakarta akan disesuaikan ke depannya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa HET gas melon di Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan wilayah penyangga.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2015, HET LPG 3 kg di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur ditetapkan sebesar Rp16.000. Sementara itu, untuk daerah Kepulauan Seribu, HET LPG 3 kg ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp18.500 untuk Kepulauan Seribu Selatan dan Rp19.500 untuk Kepulauan Seribu Utara.

Sumber Liputan6

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *