Pengacara Hotman Paris Penuhi Panggilan Polri Terkait Kasus Gaduh di Ruang Sidang

0
(0)

Pengacara Hotman Paris Hutapea berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta – Pada 6 Februari 2025, pengacara Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri untuk bersaksi dalam penyelidikan kasus kegaduhan di ruang sidang.

“Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan, kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan yang mengatakan ke depan hakim di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim koruptor koruptor,” ujarnya.

Selain itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa ibu-ibu dan pengacara M. Firdaus Oibowo naik ke meja, yang menyebabkan keributan selama persidangan.

Selain itu, pengacara tersebut menyatakan bahwa dia akan memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.

“Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya.

Pemantauan menunjukkan bahwa Hotman tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.28 WIB, mengenakan pakaian serba berwarna hijau muda.

Setelah itu, ia berbicara dengan media selama sekitar enam menit sebelum tiba di ruangan Dittipidum Bareskrim Polri pada sekitar pukul 10.35 WIB.

Dirut Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya menyatakan bahwa laporan PN Jakut terhadap pengacara Razman Arif Nasution, yang menyebabkan kegaduhan di ruang sidang, sedang diproses.

Laporan yang diajukan oleh Ibrahim Palino, Ketua PN Jakut, telah disetujui dengan laporan polisi bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Penyidik mulai memanggil saksi dan pelapor di lokasi kejadian saat penyelidikan dimulai.

Dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution sempat gaduh. Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Sebagai terdakwa, Razman tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi. Razman memegang pundak Hotman, yang kemudian dilepas oleh masing-masing tim. Tampak bahwa salah satu dari para advokat yang mengenakan jubah juga menaiki meja.

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan cerita bahwa dia melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia, juga dikenal sebagai Iqlima Kim.

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *