Sandra Dewi hadir dalam sidang kasus Harvey Moeis. Foto: febryantino nur pratama
Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, 23 Desember 2024, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah, serta harus membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah. Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyita semua aset Harvey Moeis dan pasangannya, Sandra Dewi.
Andi Ahmad, kuasa hukum Harvey Moeis, menunjukkan ketidaksetujuan dan protes terhadap perintah ini. Dia menegaskan lagi bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
Barang-barang Sandra Dewi juga dirampas dan disita untuk negara, di antaranya 88 tas merek terkenal, yang dia katakan saat dia menjadi saksi dalam kasus suaminya. Tas-tas ini dia katakan dia dapatkan dari endorsement suaminya.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Dalam kasus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, aset suami dan istri yang dipisahkan tidak dapat dicampur.
Semua aset pribadi yang dimiliki Sandra Dewi sebelum peristiwa ini disita, termasuk rekening deposito senilai 33 miliar rupiah, tas branded, dan logam mulia.
Sandra Dewi mendapatkan harta-harta ini dari pekerjaannya sebagai model, brand ambassador, dan artis.
Untuk membuat keputusan, kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tegasnya.
Sumber Detikhot