Pengacara Razman Nasution Peringatkan Nikita Mirzani Jaga Omongan di Media Sosial

0
(0)

Razman Arif Nasution ketika di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Jakarta – Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang akun media sosial aktris Nikita Mirzani.

Dalam laporan ini, ada dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh aktris yang juga dikenal sebagai Nyai.

“Nikita Mirzani, saya nggak sebut NM karena saudara saya laporkan namanya itu. Akunnya itu panggilannya Nikita Mirzani kalau akunnya lebih lengkap @nikitamirzanimawardi_172. Ada TikTok-nya juga,” kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Langkah tegas ini juga dimaksudkan untuk membantah pernyataan yang dibuat oleh Nikita Mirzani, yang sebelumnya menyatakan bahwa tindakannya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.

“Ini satu sikap yang saya tunjukkan ke hadapan publik bahwa tidak satupun tuduhan saudari Nikita Mirzani terhadap saya yang tidak bisa kami buktikan. Seluruhnya bisa kita buktikan,” tegas Razman Arif Nasution.

Pengacara berdarah Batak itu berjanji untuk membawa bukti dan saksi tambahan selama proses penyelidikan untuk mendukung laporannya.

“Adapun minggu depan ini, kita akan menghadirkan dua orang saksi dari Bapak Umar Badjideh. Yang itu juga nanti akan segera, memberikan keterangan, dan seluruhnya, saling menguatkan,” ujar Razman Arif Nasution .

“Sekali lagi, Saudari Nikita Mirzani, siapkan dirimu, menghadapi kasus ini, tidak usah kau ngoceh-ngoceh urusan yang lain,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Razman Arif Nasution melaporkan akun media sosial milik Nikita Mirzani terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan Pasal UU ITE Pasal 27 ayat 3 juncto, UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan juncto Pasal 310 dan atau Pasal 311.

Sumber Detikhot

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *