Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didakwa melakukan kejahatan oleh jaksa Manhattan, New York, terkait tuduhan dirinya menyuap aktris film dewasa. Foto/REUTERS
Jakarta – Pengadilan Amerika Serikat telah menunda vonis terhadap mantan Presiden Donald Trump terkait dugaan kasus suap yang melibatkan bintang porno, Stormy Daniels, ditunda sampai Pemilu Amerika Serikat (AS) usai pada 5 November 2024 mendatang.
Untuk pertama kalinya, Trump akan dieksekusi pada tanggal 18 September 2024. Namun, tim pengacara Trump meminta vonis ditunda karena potensi intervensi pemilu.
Sebabnya, Alvin Bragg, jaksa distrik Manhattan, mengajukan kasus Trump. Pria itu adalah anggota kader Partai Demokrat, yang merupakan saingan utama Trump.
Pada hari Jumat, 6 September, hakim Juan Merchan akhirnya memutuskan untuk menunda vonis Trump. Dia menyatakan bahwa Trump akan dieksekusi pada tanggal 26 November jika kasus ttersebut dibatalkan sebelum jangka waktu tersebut.
“Penetapan hukuman akan ditunda demi menghindari kesan, bahwa proses telah dipengaruhi atau berupaya mempengaruhi pemilihan Presiden yang mana terdakwa adalah salah satu kandidat,” tulis Merchan seperti dikutip dari Reuters.
“Pengadilan adalah lembaga adil, tak memihak, dan tak berpolitik,” sambung dia.
Trump memuji Merchan atas penundaan vonis dan menegaskan akan menghormati keputusan itu.
“Kasus ini harusnya dihentikan dengan benar, karena kami sedang mempersiapkan diri untuk pemilu paling penting dalam sejarah negara kami,” kata Trump lewat sosial media Truth.
Pada Kamis 30 Mei 2024, terbukti bahwa Trump memalsukan dokumen palsu untuk menyuap bintang porno menjelang pemilihan 2016 lalu.
Kasus yang menyeret Trump dimulai dengan kesaksian yang diberikan oleh mantan pengacaranya, Michael Cohen, yang menyatakan bahwa Trump setuju untuk menyogok eks bintang porno Stormy Daniels sebesar USD 130 ribu jelang pemilu.
Uang itu diberikan kepada Stormy Daniels sebagai upaya untuk menutup skandal perselingkuhan yang dia lakukan dengan Trump beberapa tahun sebelumnya.
Trump terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atas dakwaannya tersebut. Namun, hakim dapat memutuskan hukuman Trump berupa denda, percobaan kurungan, atau penjara lebih singkat.
Penundaan vonis ini menambah ketegangan di kalangan pendukung dan penentang Trump, serta menjadi sorotan utama dalam pemberitaan politik AS. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya dalam kasus yang memiliki potensi dampak besar bagi karier politik Trump.
Sumber Kumparannews