Pengurus RW di Jakbar yang Viral Minta THR Diperiksa Polisi, Ini Hasilnya

0
(0)

Ilustrasi THR (Getty Images/Fendi Riandika)

Jakarta – Hasil penyelidikan polisi terhadap pengurus rukun warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang menjadi viral karena meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Diketahui bahwa pengurus RW mengeluarkan edaran tersebut, tetapi tidak menentukan besaran THR.

“Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dilansir Antara, Jumat (14/3/2025).

Pengurus RW tersebut mengaku pihaknya juga mengeluarkan edaran serupa pada saat Lebaran-lebaran sebelumnya.

“Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kukuh.

Kukuh menyatakan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan camat dan lurah mengenai permintaan THR yang dibuat oleh pengurus RW tersebut.

Menurut Kukuh, RW yang bersangkutan telah menahan surat edaran tersebut, dan Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi.

“Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan,” imbuhnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa.

“Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.

Viral di Medsos

Sebelum ini, dilaporkan bahwa pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, membuat edaran viral di media sosial yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 1 juta dari pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.

Menurut foto yang beredar, pengurus RW Jembatan Lima menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir.

Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan jumlah kompensasi hari raya (THR) yang diminta untuk setiap perusahaan, yaitu 1 juta rupiah. Pengusaha dibatasi untuk menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.

“Adapun besar dana tunjangan hari raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri,” tulis surat tersebut.

Sumber Detiknews

How useful was this post?

Dayu Allifa

Recent Posts

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

7 minutes ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

41 minutes ago

Konvoi Pesilat Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, 1 Orang Tewas

Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More

23 hours ago

Dukung Israel, Finalis Miss Indonesia Asal Papua Pegunungan Dikeluarkan: Warganet Setuju

Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More

23 hours ago

Heboh Kegiatan Ibadah Dibubarkan Warga di Sukabumi, Bangunan Dirusak

Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More

24 hours ago

Ahli Forensik: Juliana Pendaki Asal Brasil Meninggal Bukan karena Hipotermia

Dokter ahli forensik (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali) Denpasar - Kematian turis Brasil Juliana Marins (27) bukan… Read More

3 days ago