Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Jhonson Ridwan Ginting (kedua kanan) (ANTARA/Jessica)
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 417 dari 1.647 pelaku korupsi pelaku korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus dari sektor usaha, sehingga kasus korupsi didominasi kaitannya dengan sektor usaha. Data ini memperlihatkan besarnya tantangan dalam memberantas korupsi di dunia bisnis, yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Jhonson Ridwan Ginting di Batam, Selasa, mengatakan angka tersebut terhitung sejak tahun 2005-2024.
“Tadi disebutkan kita sudah menangani 1.647 pelaku korupsi, dari sekitar itu, 417 di antaranya adalah pelaku usaha. Justru kelompok yang paling banyak dan hampir 25 persen yang kita tangani itu adalah sektor swasta,” ujar Jhonson.
Ia menyebutkan dunia usaha memiliki peranan lebih tinggi, karena semua korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, biasanya bekerja sama dengan para pelaku usaha.
“Kami, KPK berdasarkan UU, hanya menangani aparat penegak hukum, atau penyelenggara negara, dan kerugian negaranya di atas Rp1 miliar,” ujar dia.
KPK memerangi korupsi terutama dengan mendidik seluruh SDM tentang pentingnya menanamkan dan menerapkan prinsip integritas agar praktik korupsi tidak terjadi di lingkungan mereka.
KPK mengajak seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif dalam upaya ini dan menegaskan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral yang harus dihadapi bersama.