(Foto: YT/Instagram) Rizky Febian dan Mahalini.
Jakarta – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana, menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara hukum nasional karena sebelumnya mempelai wanita baru menjadi mualaf. Itu mengacu tentang Undang-Undang Perkawinan, yang sebenarnya tidak masalah.
Pengadilan tidak mengetahui alasan Rizky Febian dan Mahalini menikah secara agama, jadi pernikahan mereka tidak tercatat di KUA.
“Seperti ini kami juga belum tahu Rizky sama Mahalini kenapa pernikahannya tidak di hadapan kepala KUA, tidak dicatatkan sehingga setelah akad nikah tidak punya buku nikah. Kami juga belum tahu karena kan belum sampai materinya. Mungkin setelah pembuktian akan tahu ya,” kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Sidang itsbat atau pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian ditunda selama dua minggu. Suryana menjelaskan sidang akan kembali digelar pada 18 November 2024.
“Perkaranya sudah disidangkan yang pertama tanggal 4 November 2024. Waktu itu yang datang hanya kuasanya, jadi pemohon 1, pemohon 2, Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu Majelis Hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal. Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya, tetap yang bersangkutan wajib hadir makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pada era sekarang, jangan sampai ada lagi pernikahan yang tidak terdaftar secara negara, juga dikenal sebagai pernikahan siri. Majelis hakim akan menyelidiki mengapa pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama.
Majelis hakim akan menyelidiki dan menentukan apakah pernikahan Mahalini dan Rizky Febian benar-benar sah secara agama, meskipun dikatakan berstatus siri. Pengadilan agama mungkin tidak mengesahkan atau menolak pengajuan pengesahan pernikahan jika sarat pernikahannya tidak terpenuhi.
“Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu, nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya Majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian. (Pembuktian) Jadi sesuai dalil yang dia sampaikan tentang pernikahannya, berarti dokumen-dokumen tentang pernikahan disiapkan,” kata Suryana
Sumber Detikpop