Kapolres Madina AKBP Arie saat merilis kasus penangkapan ganja. (Foto: Dok. Polres Madina)
Mandailing Natal – Polres (Madina) mengamankan satu mobil yang membawa 110 kg ganja. Terdapat tiga orang pria yang ditangkap saat kejadian itu.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni 100 bal daun ganja kering seberat 110.000 gram,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Pengungkapan itu berawal pada Senin (24/6) malam. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Madina tengah menyelidiki peredaran narkoba di Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan.
Selang beberapa waktu, mobil Xpander BA 604 AAB yang diduga membawa ganja tersebut melintas dan berusaha dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Mendapatkan info adanya mobil Xpander diduga membawa narkotika, personel polsek melihat mobil Xpander berhenti di salah satu rumah makan. Selanjutnya, Kapolsek bersama anggota melakukan pengejaran ke rumah makan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai,” ujarnya.
Setelah menemukan mobil itu, petugas menggeledah mobil dan menemukan ganja yang ditumpuk dalam karung goni. Setelah itu, ketiga pria itu dibawa ke Polsek dan lalu diserahkan ke Polres Madina.
Adapun ketiga pria tersebut, yakni RA (32), GE (20) dan RS (27). Ketiganya merupakan warga Padang.
“Pengungkapan narkotika ini masih kita kembangkan, baik itu dari segi siapa pemodal, serta asal usul pemilik ganja tersebut,” sambung Arie.
Operasi ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama antara Kepolisian Madina dengan masyarakat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tindakan tegas dan cepat dilakukan untuk menghindari potensi peredaran ganja yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan ketertiban sosial.
(Sumber Detiknews)