Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto di tempat produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kabupaten Bogor – Di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepolisian resor Bogor menemukan tempat pembuatan minyak goreng dengan merk dagang Minyakita yang diketahui palsu.
Saat konferensi pers di tempat produksi pada hari Senin, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pengelola mendapatkan minyak goreng curah dari berbagai sumber dan kemudian mengemasnya dalam kemasan yang mirip dengan Minyakita di lokasi tersebut.
Memang, minyak goreng yang dikemas dengan plastik tidak mencapai 1 liter, tetapi dijual seharga Rp15.600 per liter, sehingga harga masyarakat dapat mencapai Rp18.000.
“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio.
Meskipun demikian, Kompol Rizka Fadhila, Wakapolres Bogor, mengatakan bahwa mereka telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu tersangka, TRM, pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.
TRM dapat menghasilkan 10.500 bungkus Minyakita palsu dalam sehari di tempat produksi tersebut.
“Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar,” ungkap Rizka.
Tempat produksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan sebagai akibat dari kecurangan yang dilakukan TRM.
Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sekarang mengamanatkan TRM dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sumber Antaranews