Ilustrasi Judi Online (Fuad Hasim/Infografis)
Jakarta—Dua selebgram wanita yang tinggal di Jakarta Selatan, SM, yang dikenal sebagai Karin, dan MJ, yang dikenal sebagai Gemini Girls, ditangkap oleh Polsek Tambun atas tuduhan mempromosikan situs judi online. Untuk setiap posting, mereka dibayar Rp 800 ribu.
Selasa (30/7/2024), Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, “Dari keterangan sementara Rp 800 ribu per postingan.”
Tidak ada yang tahu berapa banyak uang yang sebenarnya mereka dapatkan dari promosi judi online, tetapi faktanya adalah bahwa mereka dapat berpartisipasi dua kali seminggu.
“Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan,” ujarnya.
Kedua orang tersebut saat ini ditahan di Polsek Tambun karena melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polsek Tambun menangkap dua selebgram wanita di Jakarta Selatan karena mempromosikan situs judi online. Keduanya ditangkap di dua lokasi.
“Tersangka inisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Kapolsek Tambun Kompol Sutirto saat dihubungi, Selasa (30/7).
Sumber Detik.com