Polisi Panggil Dokter yang Diduga Lakukan Aborsi Anak Nikita Mirzani

0
(0)

Nikita Mirzani resmi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi putrinya, Laura Meizani, Senin (14/10/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Jakarta – Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan masih memeriksa sejumlah saksi terkait laporan Nikita Mirzani. Dalam laporan itu, Nikita melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani.

Terbaru, Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa seorang dokter yang diduga melakukan tindak aborsi terhadap putri Nikita.

“Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani), kita lagi memanggil untuk dokter yang melakukan aborsi,” ujar Nurma Dewi kepada wartawan.

Namun, Nurma belum menentukan kapan pemeriksaan pasti akan dilakukan. Namun, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada dokter tersebut.

“Sudah, sudah dikirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Jadwal ada di penyidik. Kemungkinan minggu ini,” ucap Nurma Dewi.

“Untuk sementara ini masih satu yang diberikan pemanggilan,” sambungnya.

Nurma juga menyatakan bahwa polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan juga akan berkoordinasi dengan RS tersebut. Salah satunya adalah mencari catatan medis yang terkait dengan dugaan tindakan aborsi tersebut.

“Nanti kita juga berkoordinasi dengan pihak RSCM untuk mencari tahu juga dan sekalian keterangan-keterangan mengenai soal aborsi,” kata Nurma Dewi.

“Yang jelas kita sudah melayangkan kepada dokter yang melakukan aborsi kepada LM. Diduga, ya, diduga,” pungkasnya.

Sebelum ini, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan keamanan semua pihak yang terlibat.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Citra Melati

Recent Posts

Hari Bhayangkara, Warga yang Lahir Bulan Juli Gratis Perpanjang SIM di Polres Bogor

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More

17 minutes ago

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Padati Kawasan IRTI Monas

Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More

51 minutes ago

Konvoi Pesilat Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, 1 Orang Tewas

Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Keriuhan konvoi ribuan pesilat yang membanjiri jalan-jalan Tulungagung, Jawa… Read More

23 hours ago

Dukung Israel, Finalis Miss Indonesia Asal Papua Pegunungan Dikeluarkan: Warganet Setuju

Foto: Instagram/@kogoya_merry Jakarta - Video Merince Kogoya, finalis Miss Indonesia 2025 dari Papua Pegunungan, yang… Read More

24 hours ago

Heboh Kegiatan Ibadah Dibubarkan Warga di Sukabumi, Bangunan Dirusak

Sekelompok orang diduga membubarkan kegiatan ibadah keagamaan di Cidahu, Sukabumi (tangkapan layar) SUKABUMI - Sekelompok… Read More

24 hours ago

Ahli Forensik: Juliana Pendaki Asal Brasil Meninggal Bukan karena Hipotermia

Dokter ahli forensik (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali) Denpasar - Kematian turis Brasil Juliana Marins (27) bukan… Read More

3 days ago