Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta – Dalam kasus video porno yang juga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengumumkan identitas pemeran pria.
Saat dikonfirmasi pada hari Jumat, dia mengatakan, “Pasti, identitas pria sudah dikantongi.”
Meskipun Ade Safri masih belum dapat mengungkap identitas pria yang muncul dalam video tersebut, orang tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita update perkembangannya,” katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan data-data pribadi di ponsel.
“Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpan lah data – data pribadi dengan baik jangan sampai diambil orang yang akhirnya merugikan kita,” katanya.
Saksi berinisial AD (24), yang dikenal sebagai pemeran wanita dalam video porno, sebelumnya disebutkan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 8 Agustus, dia mengatakan, “Dari hasil pemeriksaan tambahan, saksi mengakui bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya.”
Ade Safri mengatakan bahwa AD juga memberikan beberapa dokumen kepada penyidik untuk memeriksa dugaan tindak pidana.
Menurutnya, “Meskipun kami belum dapat memberikan informasi karena masih dalam proses penyidikan, kami akan memberi tahu Anda tentang perkembangan berikutnya nanti.”
Dalam kasus ini, dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) telah ditangkap oleh Polisi Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan video asusila terhadap seorang perempuan berinisial AD (24).
Setelahnya, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum, yang mungkin melibatkan dakwaan terkait pornografi anak, pelecehan seksual, atau tindak pidana lain yang relevan.
Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, menjerat kedua tersangka.
Sumber Antaranews