Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jakarta – Musisi terkenal Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Fariz RM telah menggunakan narkoba sebelumnya. Dia telah mengalami kasus serupa di tahun 2008, 2014, dan 2018.
Alasan mengapa musisi berusia 66 tahun itu menggunakan narkoba lagi diungkapkan oleh Kompol Telly Areska Putra, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Fariz menyatakan dalam keterangannya bahwa alasan tengah menghadapi masalah keluarga.
“Mungkin dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi, seperti itu kira kira,” kata Telly dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/2).
Fariz mengatakan bahwa dia telah mengkonsumsi obat-obatan ilegal tersebut selama satu tahun terakhir, menurut Telly. Sementara itu, polisi masih berupaya mendalami kasus ini untuk kemungkinan rehabilitasi.
“Dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahunan lalu (pakai narkoba). (Soal rehabilitasi) sedang kita dalami di dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
Menurut Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelantun lagu Sakura diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atas perbuatannya.
Sumber Kumparan
Hamdan ATT beberapa waktu lalu. Foto: Mauludi Rismoyo Jakarta - Kabar duka datang dari Penyanyi… Read More
Ilustrasi kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua) Jakarta - Seorang bocah terjatuh dari atas bus yang melintasi Jalan… Read More
Demonstran yang melakukan unjuk rasa di Turki terkait kartun Nabi Muhammad SAW. Foto: Ozan KOSE/AFP… Read More
Foto: Marcio Machado/Eurasia Sport Images/Getty Images Charlotte - Inter Milan vs Fluminense tuntas 0-2 di… Read More
Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Bogor. Perpanjangan SIM gratis bagi yang lahir bulan Juli.… Read More
Hari Bhayangkara ke-79, Warga Antusias Penuhi Kawasan IRTI Monas (Foto: Brigitta Belia/detikcom) Jakarta - Di… Read More