Polisi Ungkap soal Modus Vadel Badjideh ke Laura: Bujuk Rayu Akan Dinikahi

0
(0)

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Jakarta – Vadel Badjideh langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani tentang persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang diadakan Jumat (14/2) malam oleh kepolisian Polres Jakarta Selatan, pria berusia 19 tahun itu diundang. Vadel dengan tangan diborgol dan mengenakan kaus tahanan berwarna oranye.

Dalam rilisnya, Citra Ayu Civilia, Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkap modus operandi yang digunakan Vadel untuk membuat Laura, kekasihnya, bersedia melakukan hubungan seksual.

“Untuk modus operandinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya,” ujar Citra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Citra, Vadel Badjideh memulai modus operandinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kekasih Laura. Selain itu, dia berjanji akan menikah dengan putri sulung Nikita Mirzani itu.

“Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban, LM, mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB,” ucap Citra.

Karena tindakannya, Laura dianggap mengandung dari hubungan terlarangnya dengan Vadel. Namun, Vadel tidak menginginkan kehamilan itu dan memintanya untuk dikeluarkan.

“Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya,” kata Citra.

Laporan Nikita Mirzani sebelumnya dikirim ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Beberapa pasal dalam laporan tersebut termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *