Polres Jakarta Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 77 kilogram

0
(0)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho saat jumpa pers hasil pengungkapan kasus di Polres Jakarta Utara pada Selasa (30/7/2024)

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara menggagalkan penyelundupan narkoba ganja seberat 77 kg dari dua pelaku bernama MS dan NR.

“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan kedua pelaku diancam pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya diancam pidana minimal empat tahun dan maksimal pidana hukuman mati,” kata dia.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan polisi tentang penyalahgunaan narkoba di sekitar Mall Sumarecon Bekasi.

Pada Kamis, 25 Juli, sekitar pukul 22.30 WIB, MS diperiksa dan ditangkap oleh petugas di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara.

Dia menyatakan, “Petugas menemukan barang bukti dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan di dalam bagasi motor pelaku.”

Setelah diinterogasi, pelaku MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku NR. Dia juga mengatakan bahwa dia baru pertama kali menjadi kurir dengan imbalan pengiriman sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku NR di rumahnya di Satria Mekar Tambun Bekasi pada Jumat (26/7) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Dia menyatakan, “Penggeledahan dilakukan dan petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram.”

Menurut pelaku NR, barang haram itu dibeli dari pria berinisial CM, yang saat ini belum ditangkap. Dia mengatakan bahwa barang tersebut akan dijual dengan harga 5 juta rupiah per kilogram.

Pada 10 Juli 2024, pelaku NR sebelumnya menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat.

Saat itu, paket berisi 75 kilogram ganja telah dijual habis oleh pelaku. Dia memperoleh keuntungan sebesar Rp300 ribu per kilogram ganja, sehingga dia memperoleh total Rp22.500.000.

Pada 23 Juli 2024, pelaku kembali menerima paket ganja 75 kg di Terminal Kalideres setelah habis.

Setelah membawa barang tersebut ke rumahnya di Tambun, pelaku NR ini menjualnya kembali untuk menghasilkan uang.

“Barang ini belum sempat dijual karena pelaku ini kami tangkap,” kata dia.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *