Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono dan sejumlah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU DKI Jakarta saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7/2024), usai merampungkan proses pemutakhiran data Presiden Jokowi sebagai pemilih Pilkada DKI Jakarta. (ANTARA/Yashinta Difa)
Jakarta – Salah satu dari 8,2 juta lebih pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024 adalah Presiden Joko Widodo.
Ini diketahui berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari KPU DKI Jakarta tentang kedatangan Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Rabu.
“KPU DKI Jakarta dan didampingi oleh KPU RI sudah bertemu dengan Bapak Presiden dan memberikan pencocokan data serta memberikan formulir, sudah terdaftar sebagai pemilih di DKI Jakarta,” kata Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono yang mendampingi Pantarlih di Istana Kepresidenan Jakarta.
Heru yang juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta mengatakan jumlah data pemilih di DKI Jakarta hingga Rabu siang berkisar 8.292.897 orang pemilih.
Menurut Fahmi Zikrillah, anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Presiden Jokowi dan Iriana Joko Widodo terdaftar sebagai pemilih di TPS 06 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat.
Sudah ada TPS potensial di TPS 06 Kelurahan Gambir. Biasanya di Kantor Lembaga Administrasi Negara Jakarta Pusat,” katanya saat ditanya lokasi TPS untuk Presiden Jokowi.
Ia mengatakan KPU DKI Jakarta telah memetakan sebanyak 14.775 TPS di DKI Jakarta yang akan disesuaikan jumlahnya dengan pemutakhiran data pemilih.
“Tapi tentu angka tersebut masih bisa berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih dan kami juga sedang mendata TPS di lokasi khusus, seperti rutan maupun di rumah sakit,” katanya.
Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta untuk mengakses situs web dptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa nama mereka tercantum dalam daftar pemilih Pilkada.
Dia menyatakan bahwa warga Jakarta hanya perlu memasukkan NIK mereka untuk mengetahui apakah nama mereka terdaftar dalam daftar pemilih dalam Pilgub yang akan datang.
Fahmi mengatakan bahwa mereka yang belum terdaftar dapat melaporkannya kepada petugas lapangan KPU DKI Jakarta di kelurahan atau kecamatan.
“Aplikasi tersebut sudah bisa langsung melaporkan. Ada lapor pemilih ketika belum terdaftar di daftar pemilih,” katanya.
Sumber Antaranews