Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta – Presiden Joko Widodo menaikkan usia minimal untuk merokok menjadi 21 tahun dari 18 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ayat 1 Pasal 441 jelas melarang penjualan untuk wanita hamil dan orang di bawah 21 tahun. Upaya pemerintah untuk mengurangi perokokan anak dan remaja dikaitkan dengan peningkatan usia perokok.
“Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,” bunyi poin tersebut, dalam turunan UU Kesehatan yang diteken Jumat (26/7/2024).
Tidak hanya berlaku pada rokok konvensional, aturan yang sama diterapkan pada rokok elektronik atau vape.
Pemerintah saat ini melarang penggunaan istilah atau frasa yang menunjukkan bahwa orang menggunakan vaping dengan aman dan bebas risiko kesehatan, seperti “light”, “ultralight”, “mild”, “extramild”, “low tar”, slim, “special”, “full flavour”, dan “premium”.
Pasal 441 ayat 2 huruf b menyatakan, “Serta kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama.”
Untuk mengurangi penggunaan rokok, terutama pada anak-anak, undang-undang ini melarang penjualan rokok, termasuk vape, dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Sumber DetikHealth